Saat ini penggunaan produk kosmetik meningkat secara signifikan. Dalam kosmetik, lemak babi biasanya digunakan sebagai zat pengemulsi dan zat penambah vsikositas. Selain itu, bahan turunan lemak babi digunakan dalam formulasi produk kosmetik dan skincare. Namun, penggunaan lemak babi dilarang digunakan dalam aspek halal.
Sejak tahun 2019, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yg diharamkan.Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH), Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Deteksi bahan-bahan non-halal untuk menentukan status halal dari setiap produk kosmetik dan perawatan pribadi penting dilakukan untuk menjaga integritas produk-produk halal.
Oleh karena itu, dibutuhkan analisis untuk mendeteksi keberadaan lemak babi pada kosmetik. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan instrumen FTIR, karena metode ini cepat, tidak merusak, sensitif, preparasi sampel mudah, dan ramah lingkungan.
Analisis menggunakan FTIR yang dikombinasikan dengan PLS dan analisis diskriminan untuk kuantitatif dan diskriminasi lemak babi dalam campuran dengan minyak pengemulsi lain dapat digunakan pada formulasi kosmetik krim.
Prosedur Pengujian
Langkah analisis yang digunakan di setiap pengujian analisis lemak babi menggunakan FTIR adalah preparasi kosmetik menggunakan lemak babi sebagai salah satu komponen. Ekstraksi pengambilan lipid atau lemak babi dari sampel kosmetik menggunakan metode ekstraksi seperti metode Soxhlet, Bligh and Dryer, dan Folch. Kemudian dilanjut dengan akuisisi spektrum FTIR dan validasi hasil menggunakan pengolahan data PLS dan PCA. Hingga akhirnya didapatkan hasil identifikasi atau analisis lemak babi dalam sampel.
Hasil Pengujian
- Pengujian Lemak Babi pada Lipstik Komersial (Waskitho, 2012)
Spektrum FTIR lemak babi, minyak jarak, dan campurannya yang diekstraksi dengan metode Bligh dan Dyer membentuk formulasi lipstik yang telah disiapkan
Metode ekstraksi Bligh & Dyer digunakan untuk mengekstraksi lemak/minyak dari sampel lipstik yang tidak diketahui kandungannya (B) ,lipstik yang mengandung minyak jarak (castor oil) (A) sebagai pembanding, dan lipstik yang mendung lemak babi ( C ) . Hasil dibuat sesuai dengan kedekatan sample A dan B. Semakin dekat jaraknya, maka semakin tinggi kemungkinan sampel yang tidak diketahui kandungannya menjadi 1 kelompok (Kandungan Lemak Babi).
Skor plot ekstraksi lemak babi dan minyak jarak dengan metode Bligh dan Dyer dari lipstik komersial
Gambar diatas merupakan plotting sample yang mengandung minyak jarak (A), sample-sample yang menggunakan campuran lemak babi (B) dan sample yang murni mengandung lemak babi (C).
Analisis FTIR digabungkan dengan principal component analysis (PCA) dan partial least squares (PLS) dapat digunakan untuk menganalisis keberadaan lemak babi dalam formulasi lipstik. Daerah bilangan gelombang yang digunakan adalah 1200-800 cm-1 . Metode ini bisa diperluas ke berbagai jenis sediaan kosmetik yang menggunakan minyak sebagai bahan dasar dalam formulasinya untuk di identifikasi aspek halalnya.
- Analisis Lemak Babi Pada Lotion (Lukitaningsih,2012)
Spektrum FTIR lemak babi dan minyak sawit diekstraksi dari formulasi losion. Puncak yang ditetapkan dengan lingkaran merupakan pita serapan yang signifikan dalam diferensiasi
Analisis kandungan lemak babi pada lotion dilakukan FTIR yang dikombinasikan dengan PLS dan PCA untuk kuantifikasi dan klasifikasi. Sampel lemak dalam lotion di ekstraksi menggunakan kloroform, dan kloroform diuapkan untuk mendapatkan fraksi lipid. Ekstraksi lipid yang diperoleh selanjutnya ditentukan dengan menggunakan Spektro FTIR. Jumlah gelombang yang dioptimalkan dari 1.200 – 1.000 cm-1 berhasil diterapkan untuk kuantifikasi lemak babi menggunakan PLS dan klasifikasi menggunakan PCA.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan pada sampel lipstik dan lotion. Spektrum yang didapatkan dari pengujian menggunakan FTIR dapat menginterpretasikan identifikasi keberadaan lemak babi pada suatu sampel dengan efektif.
Dari beberapa penelitian menggunakan metode lain seperti PCR, penggunaan FTIR menjadi pilihan yang paling sering digunakan dalam mendeteksi adanya bahan-bahan non-halal pada produk kosmetik. Dalam bidang analisis, spektroskopi FTIR memberikan pilihan yang sangat efektif. FTIR adalah teknik yang cepat, sensitive, tidak merusak, dan sederhana dalam preparasi sampel selain itu juga dianggap sebagai green analytical technique karena penggunaan reagen kimia dan pelarut yang rendah dalam operasinya.
PT. Alphasains Dinamika merupakan distributor peralatan laboratorium seperti FTIR, Raman, GC, GC-MS, Digital Microscope, dll yang memiliki keagenan beberapa brand dari berbagai negara di dunia, baik Asia, Amerika maupun Eropa. Beberapa brand diantaranya adalah Thermo Scientific (US), Young In Chromass (Korea Selatan), OSS (US), DeltaPix (Denmark), dan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk kami, silahkan kunjungi www.alphasains.com atau email ke sales@alphasains.com.
Referensi
– Lukitaningsih, E. et al. (2012). ‘Quantitative analysis of lard in cosmetic lotion formulation using FTIR spectroscopy and partial least square calibration’, JAOCS, Journal of the American Oil Chemists’ Society. doi: 10.1007/s11746-012-2052-8.
– Waskitho, D. et al. (2016). ‘Analysis of Lard in Lipstick Formulation Using FTIR Spectroscopy and Multivariate Calibration: A Comparison of Three Extraction Methods’, Journal of Oleo Science. doi: 10.5650/jos.ess15294.