Proses CCS (Carbon Capture Storage) secara umum didefinisikan sebagai langkah dari dekarbonisasi. Proses CCS lebih familiar dengan proses yang berlangsung untuk menangkap karbon dioksida (CO₂) yang dihasilkan selama penggunaan pembangkit listrik maupun proses industry serta menyimpannya agar tidak dipancarkan ke atmosfer. Indonesia membuat kemajuan signifikan dalam proses CCS dan perdagangan karbon melalui serangkaian peraturan yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Emisi Gas Rumah Kaca
Emisi gas yang dilepaskan ke atmosfer dari berbagai aktivitas manusia di bumi menimbulkan efek rumah kaca di atmosfer. Gas-gas rumah kaca itu adalah karbon
dioksida (CO2), belerang dioksida (SO2), nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2), gas metana (CH4), dan klorofluorokarbon (CFC). Gas karbon sebagai pencemar utama dihasilkan dari pembakaran bahan bakar minyak, batu bara, dan bahan bakar organik lainnya.
Gas karbon itu terakumulasi di lapisan atmosfer karena tak terserap tumbuhan atau kawasan hutan di darat dan padang lamun serta rumput laut di perairan yang luasannya menciut. Sementara paparan panas matahari, terutama radiasi inframerah, tak bisa terpantul keluar atmosfer karena tertahan lapisan gas rumah kaca (GRK) yang menebal di lapisan udara atas. Itu menyebabkan suhu Bumi terus naik.
Untuk menekan dampak negatif itu, setiap negara kemudian meratifikasi Kesepakatan Paris dan berkomitmen untuk menjaga kenaikan suhu kurang dari 2 derajat celsius. Dalam kaitan itu, masing-masing negara menargetkan pengurangan emisi GRK, terutama karbon, dalam kurun waktu tertentu. Pemerintah Indonesia menetapkan target penurunan emisi karbon dari semua sektor pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan usaha sendiri atau sampai 41 persen dengan bantuan pendanaan dari luar negeri. Pada target penurunan 41 persen itu, pemerintah berharap menjalin kerja sama dengan negara maju yang memiliki tingkat emisi karbon tinggi, melalui mekanisme “perdagangan karbon”.
Peraturan Perdagangan Karbon di Indonesia
Indonesia telah menerapkan kerangka peraturan yang komprehensif untuk mendukung perdagangan karbon dan mencapai target pengurangan gas rumah kaca nasional.
Peraturan utama meliputi:
1. Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021
Menguraikan penerapan nilai ekonomi karbon untuk memenuhi kontribusi yang ditentukan secara nasional dan mengendalikan emisi gas rumah kaca.
2. Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022
Mengatur tata cara penerapan nilai ekonomi karbon.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2022
Merinci pengorganisasian nilai ekonomi karbon pada subsektor pembangkit tenaga listrik.
4. Peraturan OJK RI No. 14 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perdagangan karbon melalui pertukaran karbon.
5. Keputusan Menteri LHK No. SK.1131/MENLHK/PPI/PPI.2/10/2023
Menetapkan skema sertifikasi penurunan emisi gas rumah kaca dan pedoman teknis penerbitan dan penggunaan SPE (Surat Pengurangan Emisi).
Aplikasi Analisis Kemurnian CO2 menggunakan Thermo Scientific MAX-BEV
Thermo Scientific™ MAX-Bev™ CO2 Purity Monitoring System adalah solusi terintegrasi yang mampu mengukur kemurnian absolut CO₂ beserta matrix pengotor dalam gas CO₂ sampai dengan satuan PPB (part per billion). Sistem ini didasarkan pada metode Thermo Scientific™ MAX-iR™ FTIR Gas Analyzer, yang mampu melakukan semua pengukuran analitis gas yang relevan, dengan penggabungan thermal detector DTGS (Deuterated Triglycine Sulphate) yang memiliki rentang spektral 600-5.000 cm-¹. Jangkauan luas ini memungkinkan pengukuran langsung kemurnian absolut CO₂ beserta kandungan matrix pengotor yang aktif pada Panjang gelombang inframerah, sehingga metode ini lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan metode konvensional yang sangat rumit.
Aplikasi MAX-Bev™, yang dikembangkan untuk menganalisis kemurnian CO2, menawarkan pengukuran berkelanjutan dengan akurasi tinggi, yang sangat penting untuk berbagai aplikasi industri, termasuk analisis kemurnian CO2 secara real-time untuk aplikasi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS).
Berdasarkan QUANT Library Gas List Thermo Scientific, MAX-Bev™ mampu mendeteksi dan mengukur lebih dari 200 senyawaan hidrokarbon termasuk CO, CO2, N2O, NO, NO2, SO2, CH4, CFC, CCl4, CF4, Ammonia, Methanol, Ethanol, Acetaldehyde, Formaldehyde, Furan, Butadiene, Benzene, Toluene, Xylene, Moisture, dll.
Penerapan peraturan perdagangan karbon yang ketat di Indonesia menciptakan kebutuhan akan analisis kemurnian CO2 yang akurat dan andal. Aplikasi MAX-Bev™ dapat memainkan peran penting dalam konteks ini dengan memastikan bahwa CO2 yang digunakan dalam berbagai proses, terutama dalam perdagangan karbon dan CCS, memenuhi standar kemurnian yang disyaratkan.
Alphasains Dinamika merupakan distributor peralatan laboratorium seperti FTIR, Raman, Oil & Grease Extractor, GC, GC-MS, Digital Microscope, dll yang memiliki keagenan beberapa brand dari berbagai negara di dunia, baik Asia, Amerika maupun Eropa. Beberapa brand diantaranya adalah Thermo Scientific (US), OSS (US), DeltaPix (Denmark), Young In Chromass (Korea Selatan), dan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk kami, silahkan kunjungi www.alphasains.com atau email ke sales@alphasains.com